oleh

Pembentukan Satuan Tugas Bahasa Negara (Satgas Bara) di Kabupaten Kuantan Singingi

Bertempat di Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Jumat, 7 Februari 2020, diadakan rapat pembentukan Satuan Tugas Bahasa Negara (Satgas Bara). Rapat yang dibuka oleh Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Agus Mandar, dihadiri oleh pejabat Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Kominfo, Polres, Koramil, LAM, HIPMI, UNIKS, dan PWI di Kabupaten Kuantan Singingi.

Balai Bahasa Riau, Asisten III Sekdakab menyambut baik pembentukan Satgas Bara di Kab. Kuantan Singingi. Antusiasme terhadap pembentukan satgas tersebut terlihat pula pada para undangan yang menyampaikan berbagai gagasan mereka terhadap tugas dan fungsi satgas saat rapat berlangsung.


Menurut Songgo, sejauh ini masih banyak didapati penggunaan bahasa yang tidak tepat di ruang publik, baik di lembaga resmi pemerintah atau swasta.
Jika hal tersebut masih ditemukan di lapangan, maka tugas satgas adalah menyurati pihak terkait untuk memperbaiki kesalahan tersebut.
“Untuk saat ini, kita masih sebatas mengingatkan untuk diperbaiki. Tidak ada sanksi, kecuali nanti pemerintah daerah membuat peraturan daerah tentang ini, baru bisa kita terapkan sanksinya,” terang Songgo.
Oleh sebab itu, Songgo mendorong Pemkab Kuansing untuk membuat Perda tentang penggunaan bahasa di lembaga pemerintah dan swasta ini.


Hasil rapat memutuskan susunan kepengurusan satgas yang diketuai oleh Sekda Kab. Kuansing. Semua peserta rapat yang hadir menempati posisi dalam kepengurusan tersebut disesuaikan dengan kapasitas instansi masing-masing. Diharapkan satgas ini dapat menunjang penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik sehingga berdampak pada pemartabatan bahasa Indonesia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.