oleh

Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 399 /sipers/A6/VII/2022

Siaran Pers
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Nomor: 399 /sipers/A6/VII/2022

Ekspansi Kolaborasi Pemangku Kepentingan Topang Keberlanjutan Revitalisasi Bahasa Daerah di Papua

Jayapura, 8 Juli 2022 – Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengajak pemangku kepentingan di Papua untuk melakukan ekspansi kolaborasi dalam mengimplementasikan kebijakan Merdeka Belajar episode ke-17 “Revitalisasi Bahasa Daerah”. Tujuannya adalah agar penggunaan bahasa daerah dalam kehidupan sehari-hari dapat terus meningkat.

Kepala Badan Bahasa, Kemendikbudristek, E. Aminudin Aziz itu mengungkapkan bahwa kepunahan bahasa terjadi terutama karena para penuturnya tidak lagi menggunakan dan/atau tidak mewariskan bahasa tersebut kepada generasi berikutnya. “Oleh karena itu, prinsip kami pada revitalisasi bahasa kali ini adalah bagaimana bahasa daerah itu dapat dipakai secara meluas oleh semua penutur bahasa itu, terutama generasi mudanya,” ujarnya dalam Juli 2022.

Oleh karena itu, dirinya menyampaikan apresiasi atas partisipasi, kerja sama dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan yang ditunjukkan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Revitalisasi Bahasa Daerah yang berlangsung di Jayapura, Papua, Kamis-Sabtu, 7 s.d. 9 Juli 2022. Kepala Badan Bahasa berharap, gotong royong antarpemangku kepentingan dapat terus berjalan dengan baik agar tujuan revitalisasi bahasa daerah ini dapat mencapai hasil yang dikehendaki bersama.

Data Kemendikbudristek mencatat, Indonesia merupakan negara ke-2 yang memiliki bahasa Ibu terbanyak di dunia setelah Papua Nugini. Dari 718 bahasa daerah di Indonesia, sebanyak 428 bahasa daerah ada di Papua. Menyadari pentingnya pelestarian bahasa daerah, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di mana dalam Pasal 263 menyebutkan bahwa Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan sastra.

Merujuk aturan tersebut, pada kesempatan ini Kepala Badan Bahasa kembali mengimbau agar seluruh unit pelaksana teknis di daerah dapat memberikan layanan prima dan berkualitas yang salah satu fokusnya adalah upaya revitalisasi bahasa daerah.

Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan (Kapusbanglin) Bahasa dan Sastra, Kemendikbudristek, Imam Budi Utomo, menjelaskan bahwa dalam revitalisasi bahasa daerah, terdapat tiga model pelindungan bahasa dan sastra. Model A adalah bentuk pendekatan yang dilakukan dengan cara pewarisan yang dilakukan secara terstruktur melalui pembelajaran di sekolah (berbasis sekolah).

Model B adalah pendekatan yang dilakukan apabila karakteristik daya hidup bahasanya tergolong rentan, jumlah penuturnya relatif banyak dan bahasa daerah yang digunakan bersaing dengan bahasa-bahasa lain di daerah tersebut. Pendekatan pada model ini adalah pewarisan yang dapat dilakukan secara terstruktur melalui pembelajaran di sekolah jika wilayah tutur bahasa itu memadai dan pewarisan dalam wilayah tutur bahasa juga dapat dilakukan melalui pembelajaran berbasis komunitas.

Kemudian, pendekatan Model C diterapkan apabila karakteristik daya hidup bahasanya mengalami kemunduran, terancam punah, atau kritis, serta jumlah penutur sedikit dan dengan sebaran terbatas. Pendekatan yang dilakukan pada model ini adalah pewarisan melalui pembelajaran berbasis komunitas untuk wilayah tutur bahasa yang terbatas dan khas. Pembelajaran juga dilakukan dengan menunjuk dua atau lebih keluarga sebagai model tempat belajar atau dilakukan di pusat kegiatan masyarakat, seperti tempat ibadah, kantor desa, atau taman bacaan masyarakat.

Imam menambahkan, Badan Bahasa saat ini sedang menyelesaikan Rancangan Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPP). “Badan Bahasa terus melakukan koordinasi dengan unit utama di Kemendikbudristek yang bertujuan untuk seluruh wilayah Papua mendapatkan program kerja dan kegiatan terkait pelindungan bahasa dan sastra,” terangnya.

Memperkuat hal tersebut, Kepala Balai Bahasa Papua, Muhammad Muis dalam laporan kegiatan menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan dari pimpinan daerah, tokoh agama, dan tokoh adat atas komitmennya dalam pelindungan bahasa dan sastra di Papua. “Di tahun 2022, Papua termasuk di dalam 12 provinsi yang menjadi prioritas obyek revitalisasi,” tutur Muis yang baru dilantik bulan Juni 2022.

Selanjutnya, Muis mengatakan dalam konteks revitalisasi khususnya di Papua ada tujuh bahasa daerah yang dituturkan oleh masyarakat di kota dan kabupaten yang menjadi prioritas di tahun 2022. “Yang pertama bahasa Tobati di Kota Jayapura, kedua bahasa Sentani di Kabupaten Jayapura, lalu bahasa Biyekwok/Beyaboa di Kabupaten Keerom, bahasa Sobei di Kabupaten Sarmi, bahasa Biak di Kabupaten Biak, bahasa Kamoro di Kabupaten Mimika, terakhir bahasa Mbuti/bahasa Marind di Kabupaten Merauke,” jelas Muis yang berharap di masa mendatang revitalisasi dapat dilakukan pada bahasa daerah di wilayah Papua lainnya.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Gubernur Bidang Pengembangan Masyarakat dan Budaya, Paskalis Netep hadir mewakili Gubernur Papua menyampaikan dukungan atas rakor yang terselenggara sebagai penguatan kebijakan Merdeka Belajar episode ke-17.

“Implementasi pelestarian bahasa daerah perlu didukung oleh semua pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemangku adat dan budaya, rohaniwan, pelaku seni, akademisi, pengawas sekolah, kepala sekolah, guru, pegiat literasi, praktisi, orang tua, dan tentu anak-anak sebagai tunas muda bahasa daerah,” pungkas Paskalis yang didapuk untuk membuka rakor.

Pembukaan kegiatan ditandai dengan pemukulan alat musik Tifa didampingi oleh Kapusbanglin dan Kepala Balai Bahasa Papua. Peserta yang hadir pada kegiatan Rapat Koordinasi sebanyak 75 orang meliputi unsur Kepala Dinas Pendidikan, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Kepala SMP, Kepala Sekolah Dasar (SD), Pengawas SMP, Pengawas SD, Komunitas, dan Pegiat Bahasa di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Mimika, Kabupaten Merauke, dan Kabupaten Biak.

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

 

Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id

 

#MerdekaBelajar
#RevitalisasiBahasaDaerah

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.