Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD) adalah pedoman resmi yang dipergunakan bagi instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam penggunaan bahasa Indonesia secara baik dan benar.
Penggunaan EYD pertama kali dipraktikkan tahun 1972. Namun, pada tahun 1987 di depannya diberi kata Pedoman Umum EYD Edisi II dan dipakai hingga Edisi III tahun 2009. Kemudian, pada tahun 2015 diubah lagi menjadi Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) Edisi IV.
Beberapa waktu lalu, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kemendikbudristek resmi menerbitkan EYD V yang merupakan wujud komitmen dalam memberikan layanan kebahasaan dan kesastraan yang semakin berkualitas sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.
EYD V merupakan bentuk kaidah kebahasaan yang lebih adaptif, responsif, dan akomodatif sehingga pengguna bahasa dapat mengekspresikan pemikiran, ide, dan perasaannya dengan lebih tertib, baik, dan terarah.
Untuk menjamin kemudahan akses dan keleluasaan jangkauan, EYD juga diterbitkan dalam bentuk aplikasi web yang dapat diakses melalui laman https://ejaan.kemdikbud.go.id/
Komentar