Pembinaan Lembaga dalam Pengutamaan Bahasa Negara di Provinsi Riau (Bagian 1)
Oleh: Riyan Nofardo Putra
(Staf Teknis Balai Bahasa Provinsi Riau)
Mungkin selama ini masih banyak di antara kita yang jarang atau bahkan belum pernah mendengar tiga pesan sakti yang biasa disebut Trigatra Bangun Bahasa. Tiga pesan sakti ini selalu digaungkan dan menjadi slogan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbudristek dan balai/kantor bahasa di tiap-tiap provinsi. Tiga pesan sakti ini merupakan cita-cita bersama bangsa Indonesia mengenai pemartabatan bahasa Indonesia. Tiga pesan sakti itu berbunyi: “Utamakan Bahasa Indonesia, Lestarikan Bahasa Daerah, Kuasai Bahasa Asing”. Dari tiga pesan sakti ini kita jadi tahu bahwa martabat bahasa Indonesia sebagai bahasa negara harus dijunjung dengan tetap mengutamakan dan memprioritaskannya dibandingkan bahasa lain (bahasa daerah dan bahasa asing). Akan tetapi, perlu digarisbawahi keberadaan bahasa daerah dan bahasa asing sama sekali tidak dipermasalahkan. Kita dituntut untuk lebih mengutamakan keberadaan bahasa negara kita, bahasa Indonesia.
Salah satu bentuk memartabatkan bahasa Indonesia adalah dengan mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik. Penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik sebenarnya sudah diatur dalam berbagai dasar hukum berupa undang-undang dan peraturan presiden. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 adalah dasar hukum utama dalam pengutamaan bahasa Indonesia di ruang publik. Di dalam dua peraturan ini, kita bisa tahu secara detail aturan-aturan penggunaan bahasa Indonesia dalam berbagai ranah, termasuk penggunaan bahasa Indonesia di berbagai objek ruang publik.
Mari kita ambil satu contoh aturan, yaitu Perpres Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Dalam perpres ini, penggunaan bahasa Indonesia diatur sedemikian rupa sesuai fungsinya sebagai bahasa negara. Mulai dari aturan berpidato pejabat di luar negeri, pemberian merek dagang, bahasa pada media massa, hingga bahasa di ruang publik, semua diatur. Beberapa pasal berkaitan lengsung dengan aturan berbahasa di ruang publik. Dalam pasal 33, objek –objek ruang publik yang harus menggunakan bahasa Indonesia disebutkan secara jelas. Objek-objek ruang publik yang harus menggunakan bahasa Indonesia meliputi perhotelan, penginapan, bandar udara, pelabuhan, terminal, stasiun, pabrik, menara, monumen, waduk, bendungan, bendung, terowongan, tempat usaha, tempat hiburan, tempat pertunjukan, kompleks olahraga, stadion, rumah sakit, perumahan, rumah susun, dan kompleks pemakaman. Kita dapat menyimpulkan,semua dasar hukum di atas menyebutkan bahwa penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik harus lebih diutamakan dibanding bahasa lainnya.
Balai Bahasa Provinsi Riau sebagai lembaga resmi pemerintah yang ditunjuk dalam upaya pengembangan, pelindungan, dan pembinaan bahasa, serta peningkatan fungsi bahasa Indonesia memiliki tugas dalam penegakan kewajiban pengutamaan bahasa negara dalam bentuk pembinaan kebahasaan. Selama ini, Balai Bahasa Provinsi Riau hampir setiap tahun selalu memiliki program pengutamaan bahasa negara ini. Balai Bahasa Provinsi Riau pernah meluncurkan satu program bertajuk ”Pemantauan dan Pengawasan Bahasa di Ruang Publik”. Di lingkungan sekolah, Balai Bahasa Provinsi Riau beberapa tahun belakangan selalu menyelenggarakan Penghargaan Wajah Bahasa Sekolah (PWBS). Pada 2020, Balai Bahasa Provinsi Riau pernah membentuk Satuan Tugas Bahasa Negara (SATGAS BARA). Satgas Bara ini dikoordinasi oleh para pemangku kepentingan di dua belas kabupaten/kota di Riau. Namun, program ini tidak berjalan maksimal karena bersamaan dengan masa pandemi. Dari tahun ke tahun, Balai Bahasa Provini Riau selalu mencoba mencari formula jitu terkait hal ini. Berbagai evaluasi dilakukan agar ada peningkatan dan perbaikan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik.
Berdasarkan evaluasi, pada tahun ini Balai Bahasa Provinsi Riau melaksanakan program “Pembinaan Lembaga dalam Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik dan Dokumen Negara”. Program Pembinaan Lembaga dalam Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik yang ditaja Balai Bahasa Provinsi Riau dilaksanakan multitahun (2022—2024). Hal ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang hanya dilakukan per tahun lalu selesai begitu saja. Mengapa hal tersebut dilakukan? Pembinaan penggunaan bahasa di ruang publik dan dalam dokumen lembaga harus dilakukan dengan cara yang intensif dan sasaran yang tepat, yaitu pembinaan dilakukan secara sungguh-sungguh dan terus-menerus. Pembinaan secara intensif menuntut pembina bahasa untuk terus mendampingi lembaga dalam penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik. Upaya yang intensif dilakukan dengan aksi yang terukur yang berkelanjutan, bukan sekadar datang dan pergi (hit and run). Sasaran yang tepat berarti pembinaan bahasa fokus terhadap objek sasaran yang banyak dilihat masyarakat. Jadi, program yang kami lakukan pada tahun ini, akan berlanjut hingga 2024 dengan sasaran lembaga yang sama. Lembaga tersebut akan didampingi dan difasilitasi hingga kualitas penggunaan bahasa di lembaga tersebut meningkat.
Program pembinaan ini merupakan program nasional dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Jakarta) dan dilaksanakan oleh seluruh balai/kantor bahasa di 30 provinsi. Program ini menargetkan 45 lembaga terbina di setiap provinsi. Jadi, total ada 1350 lembaga yang menjadi sasaran binaan di seluruh Indonesia. Balai Bahasa Provinsi Riau pada tahun ini mendapat target 45 lembaga yang harus dibina. Balai Bahasa Provinsi Riau telah bergerak di lima kabupaten/kota, yaitu Dumai, Pelalawan, Kampar, Siak, dan Pekanbaru. Di masing-masing kabupaten/kota ada sembilan lembaga yang dibina. Pembagian lembaga tersebut yaitu tiga lembaga pemerintah, empat lembaga pendidikan (sekolah), dan dua lembaga swasta berbada hukum. Lembaga pemerintah yang disasar adalah sekretariat daerah dan dinas-dinas yang mengurusi pelayanan publik. Untuk lembaga pendidikan, Balai Bahasa Provinsi Riau bekerja sama dengan dinas pendidikan setempat untuk mengoordinasi beberapa sekolah yang menjadi sasaran. Terakhir, untuk lembaga swasta berbadan hukum, ada beberapa pilihan lembaga, misalnya hotel, tempat hiburan, tempat wisata, dan mal. Semua lembaga yang menjadi binaan Balai Bahasa Provinsi Riau ini akan terus didampingi hingga tiga tahun ke depan.
Besar harapan Balai Bahasa Provinsi Riau kepada lembaga sasaran binaan yang telah ditunjuk untuk sungguh-sungguh mengikuti program pembinaan ini. Tentu, Balai Bahasa Provinsi Riau mengharapkan adanya sinergi yang baik antara Balai Bahasa Provinsi Riau dengan lembaga binaan. Selain itu, terwujudnya ketertiban penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik juga menjadi indikator utama suksesnya program ini. Pada akhirnya, Balai Bahasa Provionsi Riau berharap adanya peningkatan kualitas penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik demi terwujudnya bahasa Indonesia yang lebih bermartabat.
Komentar