oleh

Pelaksanaan Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT): “Bahasa, Hukum, dan Permasalahannya” di Kab. Rokan Hulu

Panitia dan Peserta Berfoto bersama setelah Kegiatan Pelaksanaan Diskusi Kelompok Terpumpun  "Bahasa, Hukum, dan Permasalahannya" di Kabupaten Rokan Hulu

Balai Bahasa Provinsi Riau melalui KKLP Pembinaan dan Bahasa Hukum melaksanakan Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT): “Bahasa, Hukum, dan Permasalahannya” pada tanggal 20 Juni 2023 di Gedung Kanan Masjid Agung Islamic Center Kab. Rokan Hulu. Acara dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kestra Setda Rohul, Fathanalia Putra. Beliau sangat mengapresiasi kegiatan yang ditaja oleh BBPR. Tujuan kegiatan ini untuk mendiskusikan berbagai fenomena kebahasaan yang terjadi pada masyarakat di Kab. Rohul.

Narasumber pada kegiatan ini terdiri atas Afriyendy Gusti (Widyabasa Ahli Madya), Hendra Sitorus (Polres Rohul), Henry Nainggolan (Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian), M. Ikhsan Awaljon Putra (Kejaksaan Negeri Kab. Rohul), dan Erinaldi (Bagian Hukum Setda Rohul).

Adapun peserta diskusi berasal dari beberapa instansi: Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Polres Rokan Hulu, Pengadilan Agama Pasir Pengaraian (instansi penegak hukum), Lembaga Bantuan Hukum, Dinas Sosial dan PPA Rohul, Diskominfo Rohul, Disdik Rohul, Bawaslu (instansi pemerintahan), STKIP Rokania, Univ. Pasir Pengaraian, STAI Tuanku Tambusai (pendidikan), dan rekan media dari harian cetak dan daring.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.