Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok Balai Bahasa Provinsi Riau sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 257 Tahun 2022, yakni melaksanakan pelindungan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra Indonesia di wilayah kerjanya.
Dalam melaksanakan tugas, Balai Bahasa Provinsi Riau menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pemetaan bahasa dan sastra daerah di wilayah kerjanya;
b. pelaksanaan inventarisasi kosakata dan karya sastra di wilayah kerjanya;
c. pelaksanaan konservasi dan revitalisasi bahasa dan sastra daerah di wilayah kerjanya;
d. pelaksanaan pemasyarakatan bahasa Indonesia di wilayah kerjanya;
e. pelaksanaan fasilitasi pelindungan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra daerah di wilayah kerjanya;
f. pemberian layanan kebahasaan dan kesastraan di wilayah kerjanya;
g. pelaksanaan kemitraan di bidang kebahasaan dan kesastraan;
h. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kebahasaan dan kesastraan di wilayah kerjanya;dan
i. pelaksanaan urusan administrasi.
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi Balai Bahasa Provinsi Riau terdiri atas:
a. Kepala: kepala unit pelaksana teknis di bidang pengembangan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra.
b. Subbagian Umum: Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, kerumahtanggaan, evaluasi, dan penyusunan laporan.
c. Kelompok Jabatan Fungsional: Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelompok jabatan fungsional terdiri atas jabatan yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.